الاثنين، 24 ديسمبر 2012

HARAM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL KECUALI DARURAT

Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).

Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :

….فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ﴿٥﴾

Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)

Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.

Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)

Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)

Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.

Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.

Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.

Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.

Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.

Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾

Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.

Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾

Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.

Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.

مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾

Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.

الاثنين، 17 ديسمبر 2012

Rahasia Gerakan Sholat

Gerakan Sholat
Suatu ketika Rasulullah SAW berada di dalam Masjid Nabawi, Madinah. Selepas menunaikan shalat, beliau menghadap para sahabat untuk bersilaturahmi dan memberikan tausiyah. Tiba-tiba, masuklah seorang pria ke dalam masjid, lalu melaksanakan shalat dengan cepat.
Setelah selesai, ia segera menghadap Rasulullah SAW dan mengucapkan salam. Rasul berkata pada pria itu, “Sahabatku, engkau tadi belum shalat ”
Betapa kagetnya orang itu mendengar perkataan Rasulullah SAW. Ia pun kembali ke tempat shalat dan mengulangi shalatnya. Seperti sebelumnya ia melaksanakan shalat dengan sangat cepat. Rasulullah SAW tersenyum melihat “gaya” shalat seperti itu. Setelah melaksanakan shalat untuk kedua kalinya, ia kembali mendatangi Rasulullah SAW. Begitu dekat, beliau berkata pada pria itu, “Sahabatku,tolong ulangi lagi shalatmu, Engkau tadi belum shalat.”
Lagi-lagi orang itu merasa kaget. Ia merasa telah melaksanakan shalat sesuai aturan. Meski demikian, dengan senang hati ia menuruti perintah Rasulullah SAW. Tentunya dengan gaya shalat yang sama.
Namun seperti “biasanya”, Rasulullah SAW menyuruh orang tersebut mengulangi shalatnya kembali. Karena bingung, ia pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melaksanakan shalat dengan lebih baik lagi. Karena itu, ajarilah aku ”
“Sahabatku,” kata Rasulullah SAW dengan tersenyum, “Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Fatihah dan surat dalam Alquran yang engkau pandang paling mudah. Lalu, rukuklah dengan tenang (thuma’ninah), lalu bangunlah hingga engkau berdiri tegak. Selepas itu, sujudlah dengan tenang, kemudian bangunlah hingga engkau duduk dengan tenang. Lakukanlah seperti itu pada setiap shalatmu.”
Kisah dari Mahmud bin Rabi’ Al Anshari dan diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya ini memberikan gambaran bahwa shalat tidak cukup sekadar “benar” gerakannya saja, tapi juga harus dilakukan dengan tumaninah, tenang, dan khusyuk.
Kekhusukan ruhani akan sulit tercapai, bila fisiknya tidak khusyuk. Dalam arti dilakukan dengan cepat dan terburu-buru. Sebab, dengan terlalu cepat, seseorang akan sulit menghayati setiap bacaan, tata gerak tubuh menjadi tidak sempurna, dan jalinan komunikasi dengan Allah menjadi kurang optimal. Bila hal ini dilakukan terus menerus, maka fungsi shalat sebagai pencegah perbuatan keji dan munkar akan kehilangan makna.
Hikmah Gerakan Shalat
Sebelum menyentuh makna bacaan shalat yang luar biasa, termasuk juga aspek “olah rohani” yang dapat melahirkan ketenangan jiwa, atau “jalinan komunikasi” antara hamba dengan Tuhannya, secara fisik shalat pun mengandung banyak keajaiban.
Setiap gerakan shalat yang dicontohkan Rasulullah SAW sarat akan hikmah dan bermanfaat bagi kesehatan. Syaratnya, semua gerak tersebut dilakukan dengan benar, tumaninah serta istiqamah (konsisten dilakukan).
Dalam buku Mukjizat Gerakan Shalat, diungkapkan bahwa gerakan shalat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dan sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak, mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh, membiasakan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi, serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh (arteri jantung).
Kita dapat menganalisis kebenaran sabda Rasulullah SAW dalam kisah di awal.
“Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka bertakbirlah.”
Saat takbir Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ke atas hingga sejajar dengan bahu-bahunya (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar). Takbir ini dilakukan ketika hendak rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk.
Beliau pun mengangkat kedua tangannya ketika sujud. Apa maknanya? Pada saat kita mengangkat tangan sejajar bahu, maka otomatis kita membuka dada, memberikan aliran darah dari pembuluh balik yang terdapat di lengan untuk dialirkan ke bagian otak pengatur keseimbangan tubuh, membuka mata dan telinga kita, sehingga keseimbangan tubuh terjaga.
“Rukuklah dengan tenang (tumaninah).” Ketika rukuk, Rasulullah SAW meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut (HR Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash). Apa maknanya? Rukuk yang dilakukan dengan tenang dan maksimal, dapat merawat kelenturan tulang belakang yang berisi sumsum tulang belakang (sebagai syaraf sentral manusia) beserta aliran darahnya. Rukuk pun dapat memelihara kelenturan tuas sistem keringat yang terdapat di pungggung, pinggang, paha dan betis belakang. Demikian pula tulang leher, tengkuk dan saluran syaraf memori dapat terjaga kelenturannya dengan rukuk. Kelenturan syaraf memori dapat dijaga dengan mengangkat kepala secara maksimal dengan mata mengharap ke tempat sujud.
“Lalu bangunlah hingga engkau berdiri tegak.” Apa maknanya? Saat berdiri dari dengan mengangkat tangan, darah dari kepala akan turun ke bawah, sehingga bagian pangkal otak yang mengatur keseimbangan berkurang tekanan darahnya. Hal ini dapat menjaga syaraf keseimbangan tubuh dan berguna mencegah pingsan secara tiba-tiba.
“Selepas itu, sujudlah dengan tenang.” Apa maknanya? Bila dilakukan dengan benar dan lama, sujud dapat memaksimalkan aliran darah dan oksigen ke otak atau kepala, termasuk pula ke mata, telinga, leher, dan pundak, serta hati. Cara seperti ini efektif untuk membongkar sumbatan pembuluh darah di jantung, sehingga resiko terkena jantung koroner dapat diminimalisasi.
“Kemudian bangunlah hingga engkau duduk dengan tenang.” Apa maknanya? Cara duduk di antara dua sujud dapat menyeimbangkan sistem elektrik serta syaraf keseimbangan tubuh kita. Selain dapat menjaga kelenturan syaraf di bagian paha dalam, cekungan lutut, cekungan betis, sampai jari-jari kaki. Subhanallah!
Masih ada gerakan-gerakan shalat lainnya yang pasti memiliki segudang keutamaan, termasuk keutamaan wudhu. Semua ini memperlihatkan bahwa shalat adalah anugerah terindah dari Allah SWT bagi hambanya yang beriman.

السبت، 8 ديسمبر 2012

Download Bahtsul Masail

KUMPULAN BAHTSUL MASAAIL
Bahtsul masail adalah merupakan forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama.  Peserta bahtsul masail terdiri dari para kiai pakar ahli fiqh dan kalangan profesional yang bersangkutan dengan masalah yang dibahasnya. Uniknya, masalah-masalah yang dibahas tidak hanya masalah agama tetapi juga masalah perkembangan politik yang aktual. Misalnya, bahtsul masail yang baru-baru ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Bahtsul masail yang diikuti 180 utusan Pondok Pesantren dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Timur.tersebut membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam forum tersebut para peserta membahas pemilihan kepala daerah menurut dalil-dalil agama (fiqh) dll.

dibawah ini ada beberapa kumpulan bahtsul masail yang kami dapati dari beberapa situs Islami.

link download :


 semoga manfaat. amien...

Download Kitab Klasik

Beberapa ebook ini merupakan file yang kami dapati beberapa situs Islami. Dalam menyajikan ebook-ebook ini, kami juga menyertakan ebook yang berbahasa arab agar bisa sama-sama di download. Adapun untuk membuka file-file ebook yang ada bisa menggunakan software berikut :
  • Membuka format .pdf dengan Adobe Reader [Download].
  • Membuka format .djvu dengan WinDJView [Download].
  • Membuka format .rar dengan WinRar [Download].
  • Membuka format .bok dengan EShamelaa [Download].
  • Membuka format .chm dengan (langsung di buka aja)
  • Membuka format .exe dengan (langsung di buka saja)
DARI ASHHABUR RO'YI PRESS

1. KUMPULAN BAHTSUL MASAAIL 
2. ASH-SHALAH ‘ALAA MADZHIBIL ARBA’AH, karya Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi. Sebuah kitab yang mampu mengurai beberapa perbedaan shalat 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali).
3. SAFINATUN NAJAA fiy Ushul al-Diin wa al-Fiqh ‘alaa Madzhab Imam asy-Syafi’i, karya ulama madzhab Syafi’iyyah yakni Syaikh al-‘Alim al-Fadlil Salim bin Samir al-Hadlrami. Merupakan kitab fiqh dasar yang masyhur yang diperuntukkan bagi pemula dan kitab ini tersebar hingga ke lini paling bawah.
4. TAHLILAN MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI'I, disusun oleh "Ashhabur Ro'Yi Press", yang mana didalamnya mengurai tentang amaliyah-amaliyah yang ada dialam tahlilan seperti shadaqah atas nama mayyit, membaca al-Qur'an untuk mayyit hingga permasalah diantara pendapat-pendapat ulama, termasuk dari ulama kalangan Wahhabiyah.
5. KIMIA KEBAHAGIAN (KIMIYA-U AL SA'ADAH), dikarang oleh Imam Ghazali. Ebook ini mengajak kita untuk lebih mengenal hakikat diri kita, Allah Ta'alaa, alam dunia, akhirat hingga bagaimana memenejemen cinta kepada Allah.
6. KUMPULAN ARTIKEL DINIYYAH NU ONLINE. Ebook ini berisi tentang artikel-artikel yang ada di Situs Resmi PBNU : http://www.nu.or.id terkait masalah ubudiyyah, syariah, khutbah, tokoh hingga humor.
7. SERI RISALAH-RISALAH DINIYYAH : merupakan ebook-ebook dalam format CHM yang berisi tentang risalah-risalah keagamaan. Dikompilan oleh "AR Press".
  • Download : Risalah Amaliyah Nahdliyah - Tiga Lembaga NU Malang
  • Download : 77 Cabang Iman dan Perinciannya - Syaikh Nawawi
  • Download : Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan Ijtihad 
  • Download : Ayat Mutasyabihat dan Kritik Terhadap  Peringkatnya
  • Download : Dialektika Gaya Bahasa Al-Qur'an
  • Download : Eksistensi Ruh Dalam Tinjauan Ulama Islam
  • Download : Hadits Kontradiktif dan Solusinya
  • Download : Riwayat Perjuangan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama'
  • Download : Tanya Jawab Bersama KH. Bisri Musthofa
  • Download : Mutiara Hikmah Buya Yahya
8. FIQHUL AKBAR, karya Imam Abu Hanifah (150 H)
9. FIQHUL AKBAR, karya Imam al-Syafi'i (204 H). Selain Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i pun memiliki kitab yang berjudul sama yakni Fiqhul Akbar.
10. HAULAL IHTIFAL BIDZIKRI MAULIDIN NABAWI ASY-SYARIF, karya Al-'Allamah As-Sayyid Muhammad bin 'Alawi Al Maliki Al Hasani. Kitab ulama Malikiyyah yang memaparkan dengan gamblang tentang dalil-dalil kebolehan merayakan Maulid Nabi al-Syarif.
11. NASEHAT INDAH ADZ-DZAHABI KEPADA IBNU TAIMIYYAH. Risalah seorang murid yang berusaha menasehati gurunya dengan tetap menjaga rasat hormat kepada sang guru.
12. AD-DURARUS SANIYYAH FIY BAYAANIL MAQALAATI AS-SUNNIYYAH. Ebook ini merupakan kumpulan artikel-artikel yang di tulis oleh H. Kholilurrahman Abu Fateh, Lc. MA, yang di kompilasi ulang dari ebook "Masaail Diniyyah" dengan beberapa penambahan artikel-artikel lainnya.
13. DAF'U SYUBAH AT-TASYBIH BI-AKAFF AT-TANZIH. Kitab bidang aqidah karya pembesar Hanabilah (Ulama Madzhab Hanbali) yang bernama al-Imam al-Hafidz Abul Faraj Abdirrahman bin al-Jauzi al-Hanbali.
EBOOK DARI REKAN "AR PRESS"
1. RISALAH FIQH WANITA : disusun oleh Tim Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah [KTB] yakni sebuah group fb yang di terdiri dari beberapa santri dan para simpatisan.
2. MENYINGKAP TIPU DAYA DAN FITNAH KEJI FATWA SALAFY WAHHABI, diterbitkan oleh Majelis Ta'lim dan Rubath Darul Mukhtar (http://www.daarulmukhtar.org). Berisi tentang penjelasan tentang bid'ah, bukti-bukti kekejian fitnah yang di lontarkan oleh kalangan "salafy" hingga pelurusahan hal-hal yag telah di salah pahami.
3. ’UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syaikh Muhammad Nawawi bin 'Umar al-Jawi al-Bantani al-Syafi'i. Dalam kitab ini beliau rohimahulloh mengulas hak dan kewajiban suami istri dalam membina rumah tangga. Berikut pokok bahasan kitab 'Uqud al-Lujain: hak-hak seorang istri (kewajiban suami, hak-hak suami (kewajiban istri), keutamaan sholat di rumah bagi wanita, larangan melihat lawan jenis yang bukan mahrom dan kepribadian sebagian perempuan
4. KASYFUL ASTAAR, karangan Al Fadlil Al 'Allamah Muhammad Nur Al Bughis. Kitab menguraikan berbagai pemasalahan terkait dengan kegiatan tahlilan dengan berdasarkan hadits-hadits Nabi dan komentar ulama.
5. ALLAH ADA TANPA TEMPAT, dikarang oleh H. Kholilurrohman Abu Fateh, Lc, MA. Ebook ini sanga tuntuk dibaca  bagus guna membendung aqidah tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk) yang akhir-akhir ini mulai gencar dipropagandakan beberapa kalangan. Dalam ebook ini juga disertakan komentar para imam madzhab baik dari salaf maupun khalaf, baik dari fuhaqa hingga ahli hadits serta beberapa bantahan.
6. KOMPILASI ARTIKEL "ISLAM DENGAN SUNNAH DAN BID'AH HASANAH", merupakan sebuah ebook yang diterbitkan oleh sebuah group fb bernama "Islam dengan Sunnah dan Bid'ah Hasanah" yang didalamnya berisi tentang  artikel-artikel yang di kompilasi dan di tulis oleh beberapa adminnya.
7. DALIL-DALIL AMALIYAH WARGA NAHDLIYIN, disusun oleh al-Ustadz Imam an-Nawawi. Ebook mengupas tuntas seluruh amalan yang selama ini masyhur dilingkungan warga Nahdliyin baik terkait tahlilan, maulidan dan lain sebagainya.
8. RIWAYAT IMAM 'ALI KARRAMALLAH WAJHAH. Ebook berisi biografi dan riwayat Sayyidina 'Ali bin Abi Thalib yang di kompilasi dari situs Al Bayyinat oleh al-Ustadz Luqman Firmansyah.
9. TANYA JAWAB BERSAMA KH. BISHRI MUSTHAFA. Dikompilasi oleh al-Ustadz Luqman Firmansyah. Tanya jawab ini meliputi tentang madzhab Syafi'i, adzan Jum'at dua kali, shalat Tarawih, Tahlilan, bid'ah, talqin mayyit hingga hukum membaca manaqib. Juga disertai dengan biografi KH. Bishri Musthafa.
10. RISALATUL MAHIDL ; Mengurai problematika darah wanita yakni tentang haidl , nifas dan istihadlah. Dikarang oleh Ahmad Syadzirin Amin. Buku ini sangat penting bagi wanita supaya mengerti mengenai permasalahan yang ada pada diri mereka.
 KUMPULAN EBOOK LAINNYA

1. TAFSIR AL-JALALAIN, karya ulama madzhab Syafi’iyyah yakni Imam Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (w 864 H) dan Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr As-Suyuthi (w 911 H). 
2. TAFSIRUL QUR’AN AL-‘ADHIIM, karya seorang ulama madzhab Syafi’iyyah yakni Abul Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir al-Bashri al-Dimasyqi al-Syafi’i (w 774 H), atau lebih dikenal dengan Imam Ibnu Katsir.
  • Tarjemah bahasa Indonesia : 
1. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 1 [.pdf] ; 
2. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 2 [.pdf] ;
3. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 3 [.pdf] ; 
4. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 4 [.djvu] ;
5. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 5 [.djvu] ; 
6. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 6 [.pdf] ; 
7. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 7 [.djvu] ;
8. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 8 [.djvu] ; 
9. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 9 [.pdf] ;
10. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 10 [.djvu] ;
11. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 11 [.djvu] ;
12. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 12 [.djvu] ; *
13. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 13 [.djvu] ; 
14. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 14 [.djvu] ; 
15. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 15 [.djvu] ;
16. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 16 [.djvu] ; *
17. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 17 [.djvu] ; *
18. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 18 [.djvu] ; * (Tidak Lengkap)

26. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 26  [.djvu] ; *
27. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 27  [.djvu] ; *
28. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 28  [.djvu] ; *
29. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 29  [.djvu] ; *
30. Tafsir Al Qur'an al 'Adhim Juz 30  [.djvu] ; * (Tidak Lengkap)
* kitab tarjemah ini dikompilasi dari beberapa situs yang memuat tarjemahan kitab tafsir karya ulama syari'iyyah ini namun sumber primernya adalah situs shirathalmustaqim.wordoress dan kampungsunah.org.
3. RIYADLUSH SHALIHIN, karya ulama madzhab Syafi’iyyah yakni Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau masyhur dengan sebutan Imam an-Nawawi (w 676 H).
4. ASY-SYAMAAIL MUHAMMADIYAH, karya Abu ‘Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin adl-Dlahak at-Turmidzi, atau lebih dikenal dengan sebutan Imam At-Turmizi (w 279 H).
6. SIRRUL ASRAR, karya Syaikh Abdul Qadir Al Jailani
7. AL-I’TISHAM, karya ulama madzhab Malikiyah yakni Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi, yang masyhur dengan sebutan Imam Al-Syathibi (w 790 H). Kitab yang memaparkan pembahasan bid'ah dengan sangat ketat.
8. AL-MUNQIDZ MINADL DLALAL wa al Wushil Ilaa Dzi al-‘Izzah wal Jalal, karya ulama madzhab Syafi’iyyah yakni Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi, atau dikenal dengan Imam Ghazali (w 505 H). 
9. AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH, disusun oleh Tim Litbang Syahamah dan di terbitkan oleh SYAHAMAH PRESS. Syahamah sendiri merupakan singkatan dari Syabab Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Ebook ini memaparkan tentang perspektif aqidah Ahlu Sunnah wal Jama'ah dengan disertai beberapa komentar (pengantar) ulama Ahl Sunnah terkemuka.
10. NAHJUH BALAGHAH (JALAN MENUJU KEFASHIHAN). Kitab ini di susun oleh Sayyid Syarif Ar Ridlo (w 406 H). Berisi kumpulan-kumpulan khutbah, surat-surat dan kalam hikmah Sayyidina 'Ali bin Abi Thalib. Pendapat lain mengatakan bahwa kitab ini di karang oleh kakak dari Syarif Ridlo yakni Syarif Al Murtadho. Oleh karena itu, Ahlu Sunnah tidak mengakui bahwa isi kitab ini berasal dari Sayyidina 'Ali walaupun mungkin memang didalamnya ada yang benar, hingga ulama lainnya mengatakan bahwa kitab ini merupakan kitab golongan Syi'ah. Kalangan Habaib pun dengan tegas mengatakan bahwa kitab ini adalah kitab Syi'ah. Oleh karena itu sebelum mendownload ini, download terlebih dahulu Biografi Imam 'Ali diatas.
11. KAMUS AL MUNAWWIR. Kamus ini merupakan kamus Arab Indonesia terlengkap yang disusun oleh  Ahmad Warson Munawwir dan juga menjadi pegangan kalangan pelajar hingga kalangan pesantren.
12. AL-KABAIR (DOSA-DOSA BESAR). Karya ulama Syafi'iyyah yang bernama Syamsuddin Muhammad bin Utsman bin Qaimaz At-Turkmaniy al-Fariqy ad-Dimasyqi atau lebih dikenal dengan sebutan Imam Adz-Dzahabi (shahibu Siyar A'lamin Nubalaa'). Didalam kitab ini dipaparkan macam-macam dosa besar menurut perspektif Adz-Dzahabi.
13. ILAA KULLI FATAATIN TU'MINU BILLAH. Karya Syaikh Sa'id Ramadhan Al Buthi. Sebuah kitab risalah terkait permasalahan-permasalahan yang ada pada wanita terkait hukum Islam.
14. KITAB SYAIKH YUSUF AL QARDLAWI. Ebook ini berisi tentang beberapa kitab dan fatwa-fatwa Syaikh Yusul Al Qaradlawi yang telah di tarjemahkan ke bahasa Indonesia.
15. IRSYADUL ANAM FIY TARJAMATI ARKANIL ISLAM. Karya Al-Habib Utsman bin Abdullah bin 'Aqil bin Yahya Al 'Alawi al-Husaini. Kitab ini merupakan kitab Fiqh yang sangat mudah di pahami dan telah di terjemahkan.
16. AR-RA'ATUL GHAMIDLAH FI NAQSHI KALAMI AR-RAFIDLAH. Karya Al Habib Salim bin Ahmad bin Jindan. Merupakan kitab yang berisi penjelasan tentang apa dan siapa Syi'ah Rafidlah serta bagaimana sikap Ahl Sunnah terhadap mereka. Setelah kitab ini di tarjemahkan, kemudian di beri judul "Fatwa Isu Penting - Putusan UIama Indonesia".
17. ASWAJA AN-NAHDLIYAH - Ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah yang berlaku di Lingkungan Nahdlatul 'Ulama. Sebuah buku yang diperuntukkan sebagai bacaan warga Nahdliyin dan dimaksuddkan agar menjadi referensi dan rujukan. Adapun isinya terdiri dari aqidah, syari'ah, tashawuf, tradisi dan budaya serta masalah kebangsaan.
18. MATAN AQIDATUL 'AWAM, karya Syaikh As-Sayyid Ahmad al-Marzuqiy al-Maliki al-Makki. Merupakan kitab yang berisi syair-syair (nadham) tentang Tauhid.
19. WEJANGAN SYAIKH ABDUL QADIR AL-JAILANI, ebook ini di kompilasi oleh Zainal M Anies yang berisi tentang nasehat-nasehat dan kalam-kalam hikmah Syaikh Abdul Qadir al-Jailani.
20. TELA'AH KRITIS DOKTRIN DAN PAHAM SALAFI-WAHHABI, karya A Shihabuddin. Ebook ini mengulas berbagai amal-amal yang di permasalahakan oleh kalangan Wahhabiyah.
21. AT-TIBYAN FIY ADABI HAMALATIL QUR'AN, karya ulama Syafi'iyyah yang bernama Imam Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, yang masyhur dengan sebutan Imam An-Nawawi.
22. JAWAHIRUL KALAMIYYAH FIY IYDLAH AL-'AQIDAH AL-ISLAMIYAH. Kitab tauhid ini dikarang oleh Syaikh al-'Allamah Thahir bin  Shalih Al-Jaza-iriy.
23. AQIDAH : SIFAT DUA PULUH, karya Al-Habib Utsman bin Abdullah bin 'Aqil bin Yahya.
24. KENALILAH AQIDAHMU, karya Al-'Arif Billah al-Habib Munzir bin Fuad al-Musawa.
** Walaupun kami menyajikan kitab-kitab atau ebook-ebook ini, namun kami hanya sebatas mengumpulkan sebagaimana diatas. Adapun mengenai isinya maka silahkan ambil yang sekiranya memang baik dan semoga bermanfaat. Amin Allahumma Amin.
*** Up to date, InsyaAllah.

Sumber : http://ashhabur-royi.blogspot.com/2011/04/download-ebook-gratis-kumpulan-bahtsul.html dan beberapa situs Islam lainya.

الأحد، 2 ديسمبر 2012

OASE


Suatu ketika Nabi Muhammad SAW bertanya kepada shahabat-shahabatnya: “Tahukah kalian siapa itu yang disebut orang bangkrut?” Mereka pun menjawab, “Kalau di kita, orang bangkrut ialah orang yang sudah tak lagi punya uang dan barang.”
Ternyata Nabi Muhammad SAW mempunyai maksud lain. Terbukti beliau berkata: “Sesungguhnya orang bangkrut di antara umatku ialah yang datang di hari kiamat kelak dengan membawa pahala-pahala salat, puasa, dan zakat; namun dalam pada itu sebelumnya pernah mencaci ini, menuduh itu, memakan harta ini, mengalirkan darah itu, dan memukul ini. Maka dari pahala-pahala kebaikannya, akan diambil dan diberikan kepada si ini dan si itu, kepada orang-orang yang yang telah ia lalimi. Jika pahala-pahala kebaikannya habis sebelum semua yang menjadi tanggungannya terhadap orang-orang dipenuhi, maka akan diambil dari keburukan-keburukan orang-orang itu dan ditimpakan kepadanya; kemudian dia pun dilemparkan ke neraka.” (Dari hadis shahih riwayat imam Muslim bersumber dari shahabat Abu Hurairah).

Bahtsul Masail

Pondok Pesantren, sebagai suatu padepokan untuk memperdalam ilmu agama, sejauh ini dipahami sebagai tempat yang sejuk, tenang, dan damai. Di dalamnya para cantrik (santri) mencurahkan tenaga dan pikiran untuk belajar dan membentuk karakter, sementara pengasuh pesantren (kiai) menyerahkan diri dan jiwa mereka dengan tulus untuk memberikan pengajaran dan teladan hidup. Kiai adalah sosok pemimpin yang tunggal dalam Pesantren, dia selalu sebagai panutan dan tauladan kehidupan bagi para santri.

Persepsi masyarakat umum yang beranggapan bahwa pondok pesantren cenderung melestarikan tradisi feodal, kepemimpinan yang sentralistik dan otoriter tentu saja merupakan persepsi yang keliru dan tidak berdasar kenyataan. Di lingkungan pondok pesantren ada tradisi unik dalam menyelesaikan problem-problem yang berkembang di masyarakat, baik masalah agama maupun problematika kebangsaan dengan cara bertukar pikiran sesama santri maupun sesama para kiai. Tradisi itu namanya bahtsul masail (forum pembahasan masalah).

Bahtsul masail adalah merupakan forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama.  Peserta bahtsul masail terdiri dari para kiai pakar ahli fiqh dan kalangan profesional yang bersangkutan dengan masalah yang dibahasnya. Uniknya, masalah-masalah yang dibahas tidak hanya masalah agama tetapi juga masalah perkembangan politik yang aktual. Misalnya, bahtsul masail yang baru-baru ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Bahtsul masail yang diikuti 180 utusan Pondok Pesantren dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Timur.tersebut membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam forum tersebut para peserta membahas pemilihan kepala daerah menurut dalil-dalil agama (fiqh), selain hukum negara yang ada. Sebab dalam prakteknya Pemilihan Kepala Daerah banyak ditemukan praktek-praktek politik uang (money politic).
Selain tujuannya sebagai forum pembahasan masalah yang berkembang di masyarakat, bahtsul masail juga sebagai forum untuk membangun ukhuwah dan interaksi antar pesantren dan kegiatan ini biasanya dilaksanakan rutin, baik setiap bulan maupun tahun, dan tempatnya bergilir di beberapa pesantren. Masalah-masalah yang akan dibahas dalam bahtsul masail merupakan usulan dari berbagai pesantren. Usulan masalah itu dikumpulkan dan disaring oleh panitia untuk menjadi tema pembahasan bersama dalam forum tersebut.  Bahtsul Masail dilakukan dengan dua cara, yaitu Bahtsul Masail waqi'iyah (aktual) dan Bahtsul Masail maudhu'iyah (tematik). Dengan demikian, pembahasan menjadi lebih luas dan lebih berkembang, baik dalam forum Muktamar NU maupun forum Munas Alim-Ulama NU.

Tradisi pengambilan keputusan hukum model bahtsul masail di lingkungan pondok pesantren dan di kalangan Nahdlatul Ulama mempunyai tujuan antara lain :
Pertama, supaya NU memiliki pedoman dalam menetapkan hukum, sehingga semua keputusan di dalam bahtsul masail harus berpegang pada cara-cara yang telah ditetapkan di dalam sistem yang sudah disepakati.
Kedua, dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya mauquf atau tertundanya suatu masalah karena tidak ada nash atau tidak ada qaul dalam al-kutubul-mu'tabarah, atau tidak ada aqwal (pendapat), af'al (perilaku) dan tasharrufat dari assabiqunal awwalun (para perintis) NU. Bahtsul masail juga dimaksudkan untuk menghindarkan munculnya jawaban terhadap berbagai persoalan tanpa pedoman yang benar.
Ketiga, adalah sistem ini sekaligus memberikan penjelasan bahwa bermadzhab di lingkungan Nahdhatul Ulama menggunakan pendekatan qauli (produk pemikiran) dan manhaji sehingga tidak mungkin terjadi kesulitan dalam merespon setiap persoalan yang terjadi, baik yang menyangkut aspek diniyah maupun ijtima'iyah, aspek ekonomi, sosial, politik ataupun aspek-aspek lainnya.
Dengan demikian, pesantren yang selama ini dianggap melestarikan tradisi feodalistik dan otoriter justru merupakan perintis dalam berkembangnya tradisi dialog yang setara dan demokratis melalui bahtsul masail.  Kalangan pesantren justru merupakan komunitas yang telah terbiasa dengan perbedaan pendapat -dan yang lebih penting- menyelesaikan segala perbedaan pendapat dengan cara-cara dialog yang damai dan demokratis, bukan dengan kekerasan apalagi sampai menutup rumah ibadah umat lain yang berbeda agama dan aliran.  Wallahu A'lam. (Rmi/Alf)